Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
Aturan-Aturan Hak Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta
adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden
Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil
karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan
hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2
Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1.
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
inemperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
peinbatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersana-soma yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaanberdasarkankernampuanpikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas clan bersifat pribadi.
Khusus mengenai teknologi informatika
dan komputer, dicantumkan dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada
pasal 1 ayat 8 yang menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang komputer, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan
mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan
semua unsur yang ada di dalamnya.
0 komentar
Posting Komentar