Rabu, 23 Oktober 2013

Bentuk dan Macam Pelanggaran UU ITE

Undang Undang ITE No 11 tahun 2008 dibuat dan disahkan guna mengatur peredaran dan pemanfaatan Transaksi Elektronik sehingga penggunaanya dapat digunakan dengan tepat dan merata, guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jenis Pelanggaran Hak Cipta Menurut Dirjen Aplikasi Telematika DEPKOMINPO, Ir. Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasan tertulisya terbagi menjadi 3 bagian :
1. Pelanggaran Isi Situs Web
2. Pelanggaran dalam Perdagangan secara Elektronik
3. Pelanggaran dalam bentuk lain
Berikut Bentuk Pelanggaran atau disebut dengan Cyber-Crime yang pernah antara lain :
1. Kejahatan isi situs Web.
    Kejahatan yang dilakukan dalam hal ini bentuk pelanggrannya adalah memberikan isi konten dari website yang melanggar peraturan perundang-undangan di indonesia seperti :
  • Isi situs web yang menyediakan konten pornografi, dengan menampilkan foto, cerita, gambar bergerak atau video pornografi.
  • Pelanggaran hak cipta dari konten website, dengan memberikan link download gratis baik lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya.
2. Kejahatan Perdagangan secara elektronik (e-comerence)
    Kejahatan yang dilakukan dalam hal ini bisanya dilakukan oleh oknum yang ingin meraup uang dengan cara memberikan informasi yang tidak jelas kepada publik atau penipuan online. sebagai contoh :
  • Penipuan dalam hal perdagangan barang dengan cara memberikan informasi harga barang yang jauh lebih rendah dan penjual tidak memberikan informasi lengkap tentang data penjual seperti no telp, email dll.
  • Penipuan dalam bentuk Pemasaran Online Berjenjang, kejahatan ini dilakukan oleh oknum yang menawarkan pemasaran berjenjang dengan sistem berjenjang yang berlebihan dengan niat mengumpulkan keuntungan sebesar-besarnya dari para anggota, dan setelah terkumpul, dana tersebut hilang, atau website nya sudah tidak aktif lagi. 

0 komentar

Posting Komentar