Sabtu, 01 Desember 2012

Menerapkan aturan Hak Cipta Dalam Teknologi dan Informasi

Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan, dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.

Aturan-Aturan Hak Cipta
Undang-undang yang melindungi hak cipta adalah Undang­-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa 

1.      Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau inemperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi peinbatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersana-soma yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaanberdasarkankernampuanpikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas clan bersifat pribadi.

Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang, kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan dalam Undang-­undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang menyatakan

Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Dalam bidang komputer, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan mendapat perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yang ada di dalamnya.


 

0 komentar

Posting Komentar